![]() |
Basuki Tjahaja Purnama | Via: liputan6.com |
Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (persero) paling lambat pada Senin (24/11), setelah secara resmi ditunjuk oleh menteri BUMN Erick Thohir.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan komisaris. Dalam hal ini, menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian terhadap komisaris.
“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU BUMN.
Dilansir harianindo.com, menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Ahok sudah mendapatkan kepastian untuk menduduki kursi Komisaris Utama Pertamina pada hari ini atau paling lambat Senin (24/11).
“Pertamina bukan Tbk (perseroan terdaftar) di bursa saham. Jadi, bisa disegerakan hari ini atau Senin,” tutur dia, Jumat (22/11).
Erick menambahkan bahwa Ahok akan berdampingan dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin selaku Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Gunadi, Pertamina juga akan memiliki direksi baru, yakni Emma Sri Martini selaku Direktur Keuangan Pertamina.
Pahala Nugraha Mansury akan digantikan oleh Emma lantaran pindah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.