News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketika 'Jaksa Masuk Sekolah'

Oleh: Sil Joni*


Ketika 'Jaksa Masuk Sekolah'
Ketika 'Jaksa Masuk Sekolah' (foto ist.)




Keselamatan manusia di dunia sini dan kini, menjadi nafas utama keberadaan hukum. Situasi equilibrium dan harmoni sosial bisa terwujud, jika roh hukum terinternalisasi dalam tubuh manusia. Atas dasar itu, filsuf dan orator Romawi kuno, Cicero mengatakan: "Keselamatan manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)".


Dengan demikian, hukum itu tidak hanya berkaitan dengan 'memberi sanksi' (kuratif), tetapi yang lebih penting hukum harus bersifat menyadarkan (antisipatif/preventif) agar manusia tidak masuk dalam jurang bahaya. Dengan perkataan lain, hukum semestinya berurusan dengan 'tindakan pre-factum'. Manusia mesti punya basis epistemis yang kokoh perihal 'risiko hukum' dari keputusan dan tindakan yang dibuatnya.


Oleh karena itu, sangat penting bagi penegak hukum untuk memberikan pemahaman dan pencerahan hukum kepada masyarakat. Seorang individu sebagai 'subyek hukum' mesti tahu dan sadar akan hakikat dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.


Dengan demikian, publik tidak terkejut jika suatu saat menghadapi sebuah persoalan hukum. Setidaknya, kita tahu bahwa hukum yang dikonstruksi itu untuk mencegah terjadinya perilaku tertentu, dan menyikapi sebuah perbuatan yang masuk kategori 'pelanggaran'.


Penegak hukum tidak hanya tampil sebagai 'pemberi hukuman', tetapi juga 'mendidik masyarakat' agar berperilaku sesuai dengan spirit dasar dari hukum itu. Saya sangat optimis bahwa jika 'roh hukum' sudah menerangi perilaku masyarakat, maka ideal keselamatan itu, bukan isapan jempol belaka.


Sampai di titik ini, saya pikir, program penerangan dan penjelasan hukum yang ditelurkan oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), perlu diapresiasi. Untuk diketahui bahwa salah satu program dari Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI adalah memberikan penyuluhan hukum melalui kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah'.


Selama ini, kita hanya mengenal jaksa dan sepak terjangnya hanya ketika berada di lembaga pengadilan. Kita hanya tahu bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Mereka jarang untuk tidak dibilang tidak pernah 'keluar' dari arena pengadilan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Ada kesan bahwa seolah-olah jaksa itu hanya berurusan dengan 'penuntutan' terhadap pribadi yang tersandung kasus hukum.


Tetapi, melalui program 'Jaksa Masuk Sekolah', anggapan semacam itu sudah ditepis. Ternyata, jaksa itu, pertama-tama dan terutama memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Mereka mempunyai tanggung jawab moral untuk membangkitkan kesadaran masyarakat sebagai subyek hukum. 


Jadi, salah satu tugas lembaga kejaksaan adalah 'memasyarakatkan hukum', dan bukan hanya 'menghukum masyarakat'. Bagi saya, ketika hari ini, Kamis, (23/2/2023), beberapa jaksa 'masuk' di kintal SMK Stella Maris, maka itu lebih dari sekadar 'sosialisasi hukum'. Dalam dan melalui aktivitas itu, jaksa sudah bertindak pada jalur yang benar, yaitu menolong masyarakat untuk sadar akan hak-hak konstitusional yang melekat dalam dirinya sebagai warga negara.


Pihak kejaksaan telah membantu siswa untuk tahu dan sadar akan hak-haknya dalam bidang hukum. Setidaknya, para siswa semakin insaf untuk mematuhi hukum dan menjauhi 'tindakan menghukum orang lain'.


Motto 'taati hukum dan jauhi hukuman' seperti yang digaungkan pihak kejaksaan dalam 'pembelajaran hukum' itu, sudah tepat. Para siswa termotivasi untuk menjadi pribadi yang 'patuh pada hukum' dan menghindari kecenderungan untuk berperilaku menyimpang dan bertindak kasar terhadap sesama. Dengan itu, para siswa bisa selamat dari 'kasus hukum' yang dapat menghancurkan masa depannya.




*Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.